News

Pemerintah Kota Jakarta Selatan Bersama PT Jakarta Tourisindo Lakukan Pengamanan Aset Daerah di Jalan RA. Kartini


Corporate   2021-11-25   Download

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Daerah di Jalan RA. Kartini No. 42 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap pihak yang menduduki lahan seluas + 18.287 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diinbrengkan kepada PT. Jakarta Tourisindo, pada Kamis, 25 November 2021, di Cilandak, Jakarta Selatan. 

 

Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan Kesatu sampai Surat Peringatan Ketiga yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

 

“Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” jelas Isnawa Adji, Wakil Walikota Jakarta Selatan.

 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dkk telah memenangkan gugatan yang dilayangkan ahli waris Almarhum Saman bin Melin dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1563/Pdr.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 421/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 13 Desember 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2233 K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2013 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 462 PK/Pdt/2015 tanggal 4 Februari 2016.

 

"Secara legalitas lahan ini sudah clear, di mana putusan pengadilan atas perkara yang diajukan ahli waris Saman bin Melin melawan Gubernur DKI Jakarta dan PT. Jakarta Tourisindo pada amarnya memenangkan Pemprov DKI Jakarta," lanjut Isnawa Adji.

 

Lebih lanjut Isnawa Adji menyampaikan, bahwa pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi sebagaimana merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Jo Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo, Novita Dewi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan atas kerja sama yang baik sehingga lahan di Jalan RA. Kartini No. 42 Cilandak yang telah diinbrenbkan Pemprov DKI Jakarta akhirnya dapat ditertibkan. Lahan tersebut nantinya akan dioptimalisasikan untuk pengembangan usaha PT. Jakarta Tourisindo. “Harapannya, optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan,” jelas Novita.

 

Selain itu, lanjut Novita, sebagai BUMD PT. Jakarta Tourisindo juga berharap dengan optimalisasi lahan ini dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi Jakarta secara umum dan menyerap tenaga kerja, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.