News

JXB Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta


Corporate   2022-03-31   Download

 Jakarta Experience Board (PT Jakarta Tourisindo) mendatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan penyelesaian masalah hukum. Penandatanganan ini juga diselenggarakan bersamaan dengan Penandatanganan MoU antara Pemprov DKI Jakarta  dan Kejaksaan Tinggi Negara dengan poin yang sama. Acara dilaksanakan di Balai Kota pada (31/3) dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DR Reda Manthovani, Direktur Utama JXB Novita Dewi serta jajaran Direksi BUMD-BUMD DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Menurut penilaian KPK di tahun 2021, DKI Jakarta meraih posisi terbaik dan masuk dalam kategori zona hijau dalam kategori pencegahan korupsi terintegrasi. Hal tersebut dapat tercapai berkat adanya pendampingan dari Kejati melalui upaya pemberian legal opinion, pendampingan perencanaan program, membantu upaya penyelesaian sengketa dan upaya monitoring pelaksanaan program,” jelas beliau.

Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Direktur Utama JXB Novita Dewi menyampaikan kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen JXB untuk menerapkan prinsip GCG. “Dalam dua tahun ini, JXB melakukan transformasi perusahaan, salah satunya adalah penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Selain melakukan penyusunan pedoman-pedoman berkaitan dengan GCG, kesepakatan ini menjadi aksi nyata kami untuk menjadi perusahaan yang kredibel dan taat hukum, Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi yang telah bersedia berkolaborasi dan mendampingi JXB dalam penanganan masalah hukum,” ujar beliau.

Penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh JXB dan Kejati berkaitan dengan ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta dalam upaya peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia dalam bidang hukum dalam pelaksanaannya. Kesepakatan ini rencananya akan berlangsung hingga dua tahun ke depan. “Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan skor GCG perusahaan sehingga cita-cita JXB menjadi perusahaan yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan seluruh stakeholder dapat tercapai,” tutup Novita