News
JXB Tanda Tangani Kontrak Kerja, Renovasi GCR Dilanjutkan
Corporate   2024-08-16   Download
PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) / Jakarta Experience Board (JXB) telah melakukan penandatangan perjanjian/kontrak kerja dengan PT Yang Andalan Utama untuk pengerjaan konstruksi renovasi Grand Cempaka Resort and Convention (GCR). Tanda tangan dilaksanakan di The Tavia Heritage Hotel dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo Yunn Bali Mohammad Yusuf dan Direktur Utama PT Yang Andalan Utama Imam Sugiri. Hadir pula Bogi Aditya selaku Direktur Operasional dan Transformasi Digital JXB dan jajaran dari PT Yang Andalan Utama di antaranya Martini sebagai Komisaris, Rohimatus selaku Direktur Keuangan, Bima Adi Kurniawan selaku Project Manager. Perwakilan tim manajemen konstruksi juga hadir dalam kegiatan ini.
Direktur Utama JXB Yunn Bali Mohammad Yusuf mengatakan pentingnya GCR sebagai salah satu alat produksi andalan bagi korporasi. “Kami mengucapkan selamat bertugas kepada tim Yang Andalan Utama selaku kontraktor yang akan melakukan renovasi di GCR. Kami harapkan dapat bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati”.
Senada dengan sambutan dari Direktur Utama JXB, Bogi Aditya selaku Direktur Operasional dan Transformasi Digital JXB juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pekerjaan. “Semoga pekerjaan ini membawa keuntungan, keselamatan dan tentunya keberkahan,” ujarnya. Direktur Utama PT Yang Andalan Utama Imam Sugiri menjelaskan bahwa prinsip tim dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah tepat dana, tepat waktu dan tepat janji. “Kami menyampaikan apresiasi telah dipercaya sebagai kontraktor dari program renovasi ini. Semoga pekerjaan ini selesai dengan selamat dan untung”,kata Imam.
Renovasi akan dilakukan secara bertahap dimulai dari ruang meeting Rajawali, lalu dilanjutkan ke berbagai area potensial lainnya. Proses renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas convention di GCR sekaligus menegaskan positioning-nya sebagai hotel convention ternama di Puncak.
Related News