News
JXB dan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja di Ekosistem Usaha Pariwisata
Corporate   2026-10-29   Download
Jakarta Experience Board / PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem usahanya. Kolaborasi ini menjadi langkah untuk mendorong peningkatan kepesertaan, kepatuhan, serta kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi pekerja.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Kamis (29/10) oleh Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Perseroda), Yunn Bali Mohammad Yusuf, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ady Hendratta. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sebagai landasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan ekosistem usaha JXB.
Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Perseroda), Yunn Bali Mohammad Yusuf, menyampaikan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Bagi JXB, pengembangan ekosistem pariwisata tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan dan pengalaman bagi masyarakat, tetapi juga bagaimana memastikan aspek perlindungan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kami ingin mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi mitra usaha dan vendor dalam ekosistem bisnis JXB,” ujar Yunn Bali Mohammad Yusuf.
Melalui perjanjian ini, kedua pihak akan mendorong implementasi empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai dengan ketentuan kepesertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama juga meliputi edukasi dan sosialisasi program, fasilitasi pendaftaran peserta baru, koordinasi pelaksanaan program, serta dukungan terhadap kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran. Kedua pihak turut menyepakati pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata, perhotelan, penyelenggaraan acara, dan aktivasi ruang di Jakarta, JXB berinteraksi dengan berbagai pihak dalam menjalankan kegiatan usahanya. Keterlibatan pekerja, mitra usaha, dan vendor menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung operasional dan penyelenggaraan berbagai layanan serta kegiatan.
Melalui sinergi ini, JXB dan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta berupaya memperkuat koordinasi dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di ekosistem usaha tersebut. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan serta pentingnya memenuhi ketentuan kepesertaan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai kesepakatan, kedua pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, paling sedikit satu kali dalam enam bulan. Evaluasi mencakup perkembangan jumlah dan cakupan kepesertaan, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, kepatuhan pembayaran iuran, serta identifikasi kendala dan tindak lanjut yang diperlukan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab. Melalui kolaborasi lintas institusi, JXB berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem pariwisata Jakarta yang tidak hanya produktif, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan perlindungan para pekerjanya.
Related News